Sunday, July 8, 2012
Resume Kelompok 1,2,3 (setelah UTS)
Kelompok 3,2,dan 1 HAK dan KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ·PENGERTIAN HAKI Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu : a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979; b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997; c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997; d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997; e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997; Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization.sebagaimana telah dijelaskan diatas. UU HAKI (Indonesia): 1. Hak Cipta : UU No. 19 tahun 2002 2. Paten : UU No. 14 tahun 2001 3. Merek : UU No.15 tahun 2001 4. Rahasia Dagang : UU No. 30 tahun 2000 5. Desain Industri : UU No.31 tahun 2000 Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA. HaKI DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HaKI. Secara umum HaKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HaKI, yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu.HaKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan.Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. DAMPAK PELANGGARAN HaKI Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Resume Kelompok 4,5,6 (setelah UTS)
Kelompok 6 PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI ETIKA Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental : bagaimana saya harus hidup dan bertindak ? Peter Singer, filusf kontemporer dari Australiamenilai kata etika dan moralitas sama artinya, karena itu dalam buku-bukunya ia menggunakan keduanya secara tertukar-tukar. Etika secara umum Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar. Etika secara khusus Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Macam-Macam etika Etika Desktiptif : Etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Normatif : etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. ETIKA PROFESI Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruh oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. ciri-ciri profesi 1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,. 5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI : 1. Tanggung jawab - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. 3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI : - Melibatkan kegiatan intelektual. - Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. - Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. - Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. - Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. - Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. - Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. - Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI : 1. Tanggung jawab - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. 3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI : - Melibatkan kegiatan intelektual. - Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. - Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. - Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. - Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. - Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. - Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. - Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik. KODE ETIK PROFESI Kode : yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik : yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. TUJUAN KODE ETIK PROFESI : 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri. Kelompok 5 SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI Banyak alasan untuk mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Hal utama adalah sertifikasi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi IT menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan. Contoh Sertifikasi nasional dan internasional Nasional : - Sertifikasi sistem manajemen mutu, - Sertifikasi sistem manajemen lingkungan, - sertifikasi produk, - sertifikasi ekolabel - sertifikasi sistem HACCP3 Internasional : - Adobe Certification Testing - Avaya Certification Testing - CompTIA Certification Testing - LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing - MySQL Certification Testing - Novell Certification Testing - Sun Academic Initiative Certification - SAP Certification Testing - VERITAS Certification Testing Lembaga yang melakukan Sertifikasi Dalam bidang IT tentulah harus ada sertifikasi agar dapat terjamin kualitas dan kuantitas sesuatu yang berhubungan dengan IT tentunya. Oleh karena itu, ada lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi tersebut. Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi tersebut yaitu : Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Kelompok 4 PROFESI DAN PROFESIONALISME PROFESI Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. KARAKTERISTIK PROFESI 1. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. 2. Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. 3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. 4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis 5.Pelatihan institusional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. 6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. 7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. 8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. PROFESIONALISME 1. Menurut Hardjana (2002), pengertian profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. 2. Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus. 3. Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat. 4. Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut : -Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang -Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. -Punya sikap berorientasi ke hari depan -Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya. Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan? *Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat. *etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan. *Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan. *Etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan. Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument. Kegunaan Etika Dalam Teknologi Informasi 1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri. 2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi. 3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI 1. mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT. 2. mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 3. punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya. 4. punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Resume Kelompok 7,8,9 (setelah UTS)
Kelompok 9 KONSEP DAN PENGERTIAN PRIVASI
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
- faktor-faktor yang mempengaruhi privasi
Ada perbedaan jenis kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih memilih ruangan yang terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak memeprmasalahkanisi dalam ruangan itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar belakang pribadi akan berhubungan dengan kebutuhan privasi.
faktor situasional
Kepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.
faktor budaya
Pada penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi. Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat pagar dan menghadap ke jalan, tinggal dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo terdiri dari keluarga tunggal anak ayah dan ibu.
- pengaruh privacy terhadap perilaku
perilaku ini dengan cara mengatakan kepada orang lain secara verbal, sejauh mana orang lain berhubungan dengannya.
perilaku non verbal
perilaku ini dengan cara menunjukan ekspresi gerakan wajah atau tubuh tertentu sebagai tanda senang atau tidak senang.
mekanisme kultural
budaya mempunyai bermacam macam adat istiadat, aturan atau norma, yang menggambarkan keterbukaan atau ketertutupan kepada orang lain.
ruang personal
salah satu mekanisme perilaku untuk mencapai tingkat privasi tertentu.Beberapa definisi ruang personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian, antara lain : pertama, ruang personala dalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan orang lain. kedua, ruang personal sesungguhnya berdekatan dengan diri sendiri. ketiga, pengaturan ruang personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri kita keluar darinya sebagai perubahan situasi . keempat, ketika seseorang melanggar ruang personal orang lain.
teritorialitas
Pembentukan kawasan teritorial adalah mekanisme prilaku lain untuk mencapai privasi tertentu. kalau mekanisme ruang personal tidak memperlihatkan dengan jelas kawasan yang menjadi pembatas antar dirinya dengan orang lain maka peda teritorial batas batas tersebut nyata dengan tempat yang relatif tetap. Menurut holahan teritorialitas adalah suatu pola prilaku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau hak seseorang atau sekelompok orang atas sebuah lokasi geografis tertentu. pola prilaku ini mencangkup personalisasi dan pertahanan terhadap gangguan dari luar.
elemen teritorialitas
- Kepemilikan atau hak dari suatu tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk tinggal di atas tanah tersebut.
- Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap rumah menjadi suatu penandaan atau ciri tertentu.
- Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita sebagai WNI.
- Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong royong warga di suatu kecamatan sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan sehat.
hubungan antara privasi, ruang personal, dan teritorialitas
dari ke 3 hal teresebut semua saling berhubungan semua ini adalah contoh yang ada dalam setiap diri masing masing individu ke 3hal ini membentuk karakter individu dan mempengaruhi prilaku seseorang yang menjadi ke arah positif maupun negatif semua tergantung bagaimana kita menyikapinya. antara privasi rung lingkup maupun teritorialitas. hal ini juga dapat menggambarkan hubungan antara individu dengan dunia luar, bagaimana cara dia berinteraksi dengan orang lain dan dapat menjalani hubungan baik. dari 3 hal ini karakter setiap individu akan terlihat secara natural karna secara tidak langsung mereka menceritakan hal apa saja yang di shared kepada public dan yang tidak, bagaimana ruang gerak mereka dalam ruang personalnya, maupun daerah kekuasaan teritorialitasnya. karna daerah itu tidak lebih kalah penting nya dengan privasi.
ciri-ciri kebebasan informasi
- keterbukaan maksimum
- kewajiban untuk mengumumkan informasi
- memajukan pemerintahan yang tebuka
- proses-proses untuk mempermudah perolehan informasi
- biaya (dalam memperoleh informasi)
- perlindungan bagi sang pengungkap
prinsip-prinsip perlindungan data
- Informasi yang dimuat dalam data pribadi harus diperoleh,dan diproses secara jujur dan sah
- Data pribadi harus dipegang hanya untuk satu tujuan ataulebih yang spesifik dan sah
- Data pribadi yang dikuasai untuk satu tujuan tidak bolehdigunakan atau disebarluaskan melalui suatu carayang tidak sesuai dengan tujuan.Kelompok 8 PRIVASI DAN ANONIMITAS DI INTERNETPrivasi dan anonimitas dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang biasa dilakukan, namun tidak demikian halnya dengan di internet. Tanpa anda sadari, saat anda menjelajah web, chatting bahkan FTP sekalipun, sebagian kecil identitas diri anda telah diketahui oleh pengelola service yang bersangkutan atau bahkan orang lain. Banyak alasan seseorang harus menjaga identitas di internet. Mungkin anda ingin mencari pekerjaan baru tapi anda masih terikat dengan pekerjaan sekarang atau mungkin anda seorang aktivis, yang hanya ingin menyampaikan pendapat anda tanpa takut diintimidasi oleh pihak manapun hanya karena identitas anda. Dengan alasan dan tujuan apapun, mengumpulkan informasi tentang anda tentu saja mengurangi kebebasan dan kemerdekaan anda sebagai individu di internet.Salah jika anda beranggapan e-mail yang tidak berisi nama dan e-mail asli anda tidak dapat dilacak kembali. Atau, sangatlah aman memakai free web based e-mail seperti Yahoo dll. Ini adalah persepsi salah yang sangat banyak ditemui. Setiap e-mail yang dikirim telah dicap dengan IP anda yang terdapat di header e-mail. Free web based e-mail selalu menyertakan IP anda di setiap e-mail yang dikirim.
WWW
Setiap kali berkunjung ke situs apapun, sedikitnya anda telah membuka informasi tentang darimana asal anda. Banyak situs web internet menggunakan fasilitas log IP untuk mengetahui darimana asal pengunjungnya. Cookie yang ditanam di PC anda akan memberikan informasi ke web server asal tentang berapa kali anda berkunjung ke situs yang bersangkutan, sudah berapa kali anda belanja online, sudah pernahkah anda melihat iklan banner ABC dll. Sedangkan web browser sendiri akan mengekspos versi browser, sistem operasi, resolusi dll.
FTP
Mendownload di server FTP juga akan mengekspos tentang darimana asal dan provider anda. IP anda akan di log selama anda berada di dalam server FTP tersebut.
IRC
Dengan menggunakan nick name dan real name yang palsu tidak menjamin identitas anda tidak akan diketahui orang lain. Sekali lagi, IP memegang peranan penting disini. Anda dapat diketahui darimana anda berasal dan memakai provider apa dengan bermodal IP anda.Kelompok 7 ISU-ISU DAN PERMASALAHANNYAGoogle memutuskan untuk tetap mengubah kebijakan privasinya pada tanggal (1/3), meski regulator Uni Eropa telah meminta perusahaan tersebut untuk menangguhkan pelaksanaan kebijakan privasi baru tersebut. Sejak pukul 12.00 malam waktu Amerika Serikat, Google mulai menyatukan 60 kebijakan privasi dari berbagai produk miliknya menjadi hanya 1 kebijakan saja. Menurut Google, hal tersebut akan mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai produk milik Google. Penggabungan kebijakan privasi juga bisa meningkatkan keakurasian dari mesin pencari Google.Namun, regulator Uni Eropa kemudian memperingatkan Google bahwa kebijakan privasi baru tersebut kemungkinan melanggar hukum di Eropa. Untuk itu, pihaknya meminta Google menunda keputusan perubahan kebijakan privasi sebelum Uni Eropa selesai menyelidikinya.Google menolak melakukan hal tersebut dan menyatakan bahwa komitmen mereka terhadap privasi penggunanya tetap sama kuatnya seperti dulu.masalah privasi pada layanan googlePrivasi bukan lagi normal sosial seiring makin menjamurnya layanan jejaring sosial di dunia maya. Privasi sebagai norma sosial sudah mengalami evolusi. Orang semakin nyaman tidak hanya karena berbagai informasi yang semakin banyak dan bermacam hal lain, tapi juga karena semakin terbuka dan semakin banyak orang lain. Hal ini merupakan sesuatu yang penting dan tidak bisa dianggap remeh. Akan tetapi semua orang menyadari pentingnya menjaga privasi di dunia maya. Privasi di era sekarang ini seperti di peloroti. Hampir semua jejak rekam hidup kita ada di Google.Google merupakan sebuah perusahaan publik amerika serikat, berperan dalam peencarian internet dan iklan online. Google adalah penyedia layanan search engine terbesar di dunia dan google menggunakan iklan sebagai sumber penghasilannya. Search engine yang diciptakan oleh Larry Page dan Sergey ini sudah bukan hanya merupakan perusahaan teknologi pencarian tapi telah menjadi sesuatu hal lebih jauh lagi.Hampir disetiap layanan Google yang anda gunakan saat ini sering sekali tampil pemberitahuan bahwa adanya perubahan kebijakan yang akan disahkan tanggal 1 Maret 2012. Google dikabarkan sedang merencanakan untuk mengumpulkan data masing-masing dari penggunanya dalam seluruh produknya, dan kemudian menggabungkan informasi-informasi tersebut ke dalam profil tunggal.Administratir Gooogle Apps menjelaskan bahwa Google telah meniadakan lebih dari 60 kebijakan privasi yang berbeda-beda diseluruh Google dan menggantinya dengan kebijakan tunggal yang jauh lebih singkat dan mudah dibaca. Adanya kebijakan privasi Google yang baru ini dikarenakan kepentingan dan keinginan Google untuk melawan masalah yang tengah Google hadapi. Seperti perlindungan privasi sesorang dan permasalahan ‘anti-trust’ ketidakpercayaan atas hasil pencarian search engine, sehingga harus menjadi perhatian yang besar untuk segera mengubah kebijakan privasinya.Kini, rencana perubahan kebijakan privasi tersebut sudah menuai masalah. Namun para anggota dewan legislative AS ingin tahu apakah Google bisa melindungi privasi konsumen dengan kebijakannya yang baru. Karena itulah mereka (dewan legislative AS, red) melayangkan surat kepada Google mengenai kemungkinan kebijakan privasi Google akan membuat perusahaan tersebut kesulitan melindungi privasi pengguna produk-produknya. Dalam kasus ini, Komisi Perdagangan Federal (FTC) mempertanyakan hal yang serupa kepada pihak Google.
Resume Kelompok 10,11,12 (setelah UTS)
Perbedaan Masyarakat informasi dan pra informasi
Dalam era globalilasi sekarang ini,informasi merupakan barang mewah yang terus di perbaharui. Informasi sendiri adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.
Ciri/sifat-sifat informasi
· benar – salah (berhubungan dengan realitas
· baru
· tambahan
· korektif
syarat informasi (dalam konteks manajemen)
· cepat (dilihat dari segi waktu)
· tepat/akurat (dilihat dalam hubungannya dengan realitas)
· lengkap (ddilihat dari cakupan)
· relevan (dilihat dari konteks kebutuhan)
Masyarakat Informasi Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan keuntungan yang penuh dari teknologi baru dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT's adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community) lainnya. Pengertian lain dari informastion society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita menggunakan waktu luang kita.
Ciri – ciri Masyarakat Informasi
Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja Penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan– kegiatan lainnya.
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat pra informasi adalah masyarakat yang belum melihat informasi sebagai sumberdaya yang penting serta pengaruhnya dalam kehidupan tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok masyarakat pra informasi mengolah informasi secara”tradisional” dalm arti tidak menggunakan sarana bermuatan teknologi tinggi.
Pengaruh informasi terhadap masyarakat
Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb.
Pengaruh informasi biasanya berdampak positif,namun juga dapat berdampak negative tergantung dari user yang menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak harus pandai mengelola dan memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi jelas sekali terlihat bahwa informasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Baik beruknya sebuah informasi tergantung dari penggunaan informasi itu sendiri.
Dampak Positif:
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp danwww (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif:
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp danwww (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif:
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)
Resume Kelompok 13,14,15 (setelah UTS)
Kelompok 15 Komputer Dalam Hukum
Bersangkutan dengan mengendalikan dan mengamankan informasi yang tersimpan dan ditransmisikan antara komputer. Jaringan komputer mengandung dan menyimpan banyak informasi digital swasta: data identitas, akses internet dan penggunaan; kartu kredit, informasi keuangan dan informasi untuk perdagangan elektronik, teknis, perdagangan dan rahasia pemerintah; milis, catatan medis, dan banyak lagi. Ini adalah ilegal untuk menghapus jahat jenis data, memperoleh informasi kepemilikan; memanipulasi mengatakan data untuk mendapatkan dana secara ilegal, melalui penarikan bank dan transfer, pencurian identitas dan penggunaan kartu kredit, dan untuk mengakses dan menggunakan data ini untuk alasan lainnya, tanpa otorisasi.
Bersangkutan dengan mengendalikan dan mengamankan informasi yang tersimpan dan ditransmisikan antara komputer. Jaringan komputer mengandung dan menyimpan banyak informasi digital swasta: data identitas, akses internet dan penggunaan; kartu kredit, informasi keuangan dan informasi untuk perdagangan elektronik, teknis, perdagangan dan rahasia pemerintah; milis, catatan medis, dan banyak lagi. Ini adalah ilegal untuk menghapus jahat jenis data, memperoleh informasi kepemilikan; memanipulasi mengatakan data untuk mendapatkan dana secara ilegal, melalui penarikan bank dan transfer, pencurian identitas dan penggunaan kartu kredit, dan untuk mengakses dan menggunakan data ini untuk alasan lainnya, tanpa otorisasi.
HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Informasi kebijakan teknologi memastikan penggunaan yang semua orang dari komputasi Institut dan sumber daya telekomunikasi mendukung pendidikan, penelitian, dan misi administratif dalam cara terbaik mungkin. Dukungan yang efektif dari misi Institut membutuhkan mematuhi kewajiban hukum, kontrak, profesional, dan kebijakan yang relevan setiap kali teknologi informasi yang digunakan. Dukungan yang efektif juga berarti bahwa individu tidak boleh mengganggu penggunaan yang tepat dari teknologi informasi oleh orang lain. Pernyataan kebijakan mencakup privasi Institut catatan, informasi keamanan dan pengawetan; tanggung jawab penggunaan komputer MIT, jaringan, dan telepon; privasi komunikasi elektronik, dan akuisisi dan penggunaan pihak ketiga produk dan jasa.
Kelompok 14 HUKUM PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKHNOLOGI INFORMASI
1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi :
1. penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. HUKUM PENYALAHGUNAAN IT Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi
KETENTUAN HUKUM PIDANA
Pasal 29
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kelompok 13 Perlindungan dan Penegakan Hukum
PELANGGARAN HAK CIPTA
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harusada kesamaan antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa karyanyaditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karya ciptaannya. Hak cipta dilanggarapabila seluruh atau bagian subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugaspengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang digunakan tersebut penting, memiliki unsurpembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagiandalam jumlah yang besar demikian pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antarapemilik dan masyarakat sosial.
RUANG LINGKUP PATEN
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahliantertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
PROGRAM KOMPUTER DAN REVERSE ENGINEERING
Definisi Program Komputer Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi yangmengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN PROGRAM KOMPUTER
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan perlindungan yang bersifatkuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapatbatasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagiandari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadiciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software:
1. Pemuatan ke Harddisk : Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting : Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi dipakaidi 10 (sepuluh) mesin komputer.
3. Pemalsuan : Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan Software
4. Downloading illegal : Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)













